Bagikan : Rabu, 06 Desember 2023, pukul 15.23 WIB bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara, telah dilaksanakan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Register Nomor 355/G/2023/PTUN.JKT dengan Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H, dkk selaku Penggugat melawan Jaksa Agung RI selaku Tergugat dengan objek sengketa yang dimintakan batal, berupa:
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara); Dasar dan Alasan Gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut: C. Dasar Gugatan (Posita); Adapun yang menjadi dasar gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Nomor: M.Hh-01.Ah.11.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Sedangkan kompetensi Relative Peradilan Tata Usaha Negara diaturdalamPasal 54 ayat 1 s/d Pasal6 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan: 1.Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Contoh: Tata Usaha Negara ,,,, pada tanggal 1 Juli 2012, maka sesuai ketentuan Pasal. 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya surat keputusan Tergugat dimaksud.
Nomor Rumusan Kamar: TATA USAHA NEGARA/C.3/SEMA 4 2016: Tahun: Nomor Sema: SEMA NO. 4 TAHUN 2016: Klasifikasi: Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Objek Gugatan/Permohonan : Rumusan: a) Pascaberlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objekgugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi : 1) Penetapantertulis dan/atau tindakan faktual. 2) Dikeluarkanoleh Badan/Pejabat
Proses / Alur Pemeriksaan Persiapan / Persidangan Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Didahului oleh pengajuan gugatan sampai dengan putusan dan eksekusi. Proses berpekara di Peradilan TUN pada intinya melalui tahap-tahap sebagai berikut : Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan administrasi di Kepaniteraan Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No.5/1986

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-551/C/08/2015 Tanggal 12 Agustus 2015, khusus nomor urut 41, atas nama Penggugat, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun demikian dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 53

9buhs.
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/335
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/317
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/137
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/101
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/105
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/202
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/302
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/251
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/40
  • contoh gugatan peradilan tata usaha negara