Menambahmemungut PPN = 10.000.000 Jumlah yang harus dibayar Bendahara B = 110.000.000 Kemudian Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = 100.000.000 untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = 10.000.000 untuk disetorkas ke kas negara. Jadi supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPN Pertanyaan PERKENALKAN, saya manajer akuntansi dan pajak di perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan makanan kaleng. Saya ingin bertanya, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, bagaimana perubahan mekanisme pengkreditan pajak masukan atas perusahaan yang belum beroperasi? Perusahaan kami berencana mendirikan anak perusahaan yang dikhususkan untuk produksi minuman kaleng. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Dimas, Jakarta. Jawaban TERIMA kasih Bapak Dimas atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Ciptaker. UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU PPN yang diatur dalam Pasal 112 UU Ciptaker. Sebelumnya, ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak PKP yang belum berproduksi diatur dalam Pasal 9 ayat 2a UU PPN. Dalam Pasal tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan hanya atas perolehan dan/atau impor barang modal. Selain itu, ditegaskan pula perolehan barang kena pajak BKP selain barang modal atau jasa kena pajak JKP sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN. Lalu, PKP dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat 4b huruf f UU PPN. Terakhir, Pasal 9 ayat 6a UU PPN mengatur pajak masukan, yang telah dikreditkan dan telah direstitusi, wajib dibayar kembali apabila PKP tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak masa pajak pengkreditan pajak masukan dimulai. Detail teknisnya diatur dalam peraturan menteri keuangan PMK sesuai Pasal 9 ayat 6b UU PPN. Setelah berlaku per 2 November 2020 maka Pasal 112 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN, termasuk di antaranya Pasal 9. Adapun perubahan pertama yang perlu kita amati adalah terkait Pasal 9 ayat 6b UU PPN yang telah dihapus. Artinya, ketentuan detail teknis tentang pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum berproduksi tidak lagi diatur oleh PMK, tetapi diatur sepenuhnya dalam UU PPN ini. Setelah itu, barulah kita mencermati Pasal 9 ayat 2a UU PPN pascaberlakunya UU Ciptaker. Berdasarkan pasal tersebut, bagi PKP yang belum melakukan penyerahan maupun ekspor BKP dan/atau JKP, pajak masukan – atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean –dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini. Berdasarkan ketentuan di atas, pengkreditan pajak masukan berlaku untuk seluruh BKP dan/atau JKP, tidak hanya terbatas pada perolehan dan/atau impor barang modal. Hal ini selaras dengan penghapusan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf j UU PPN pascaberlakunya UU Ciptaker. Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4b huruf f UU PPN tentang pengajuan restitusi atas kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak juga dihapus. Artinya, pengajuan restitusi hanya dapat dilakukan pada akhir tahun buku sesuai Pasal 9 ayat 4a UU PPN. Kemudian, Pasal 9 ayat 6a UU PPN juga mengalami perubahan. Apabila sampai dengan jangka waktu tiga tahun – sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a – PKP belum melakukan penyerahan maupun ekspor BKP dan/atau JKP terkait dengan pajak masukan tersebut, pajak masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu tiga tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Namun, sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari tiga tahun sesuai Pasal 9 ayat 6c UU PPN. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi PKP yang melakukan pembubaran pengakhiran usaha, melakukan pencabutan PKP, atau dilakukan pencabutan PKP secara jabatan dalam jangka waktu tiga tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan sesuai Pasal 9 ayat 6d UU PPN. Selanjutnya, Pasal 9 ayat 6e UU PPN mengatur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat 6a wajib dibayar kembali ke kas negara oleh PKP, dalam hal PKP telah menerima restitusi atas pajak masukan dimaksud; dan/atau telah mengkreditkan pajak masukan dimaksud dengan pajak keluaran yang terutang dalam suatu masa pajak; dan/atau tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian setelah jangka waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a berakhir atau pada saat pembubaran pengakhiran usaha atau pencabutan PKP – sebagaimana dimaksud pada ayat 6d oleh PKP –, dalam hal PKP melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. Kemudian, Pasal 9 ayat 6f UU PPN mengatur pembayaran kembali pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 6a; akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 6c; atau akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran pengakhiran usaha atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat 6d. Terakhir, Pasal 9 ayat 6g UU PPN mengatur dalam hal PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 6f, dirjen pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 6e huruf a oleh PKP, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2a UU KUP. Demikian jawaban kami. Semoga membantu. Disclaimer
Selainitu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi:
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 13 Awwaliatul Mukarromah Senin, 12 November 2018 1642 WIB PENGUSAHA kena pajak PKP yang membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya akan mengalami kelebihan pembayaran pajak. PKP tersebut berhak memperoleh restitusi dari otoritas pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi antara lain terhadap eksportir yang penjualannya dikenakan tarif 0%, perusahaan yang baru didirikan melakukan pembelian barang modal, ataupun perusahaan yang menjual barang dan jasanya kepada pemungut PPN. Sementara itu, apabila mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai PPN yang dapat berujung pada restitusi, dapat dikelompokkan sebagai berikut Berdasarkan Pasal 9 ayat 4a Undang-Undang UU PPN, jumlah pajak masukan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran. Keadaan ini dapat terjadi karena disebabkan PKP memiliki kegiatan usaha ekspor; PKP menyerahkan barang kena pajak BKP atau jasa kena pajak JKP kepada pemungut PPN; PKP menyerahkan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut; pembelian BKP berupa barang modal yang dilakukan sebelum PKP mulai berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang PPN; atau keadaan lainnya yang menyebabkan dalam satu masa pajak, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran. Berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP, terjadinya kesalahan pemungutan yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar daripada yang seharusnya misalnya disebabkan karena kesalahan dalam penghitungan atau penerapan dasar pengenaan pajak DPP PPN; atau pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut. Sebagai contoh, atas penyerahan barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi tetap dipungut PPN. Berdasarkan Pasal 16E UU PPN, orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri melakukan pembelian barang di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean. Selain itu, berdasarkan UU PPN, mekanisme restitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu mekanisme umum dan mekanisme khusus. Mekanisme khusus merupakan mekanisme restitusi yang berlaku bagi PKP berisiko rendah, wajib pajak dengan kriteria tertentu, dan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Mekanisme Umum Prinsip umum tata cara restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU KUP yang berbunyi "Direktorat Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang." Berdasarkan rumusan di atas, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB apabila setelah melakukan pemeriksaan diketahui jumlah pajak masukan lebih bayar daripada jumlah pajak keluaran. SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata jumlah pajak yang lebih dibayar ternyata lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Selain itu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat 4b UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud; PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN; PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut; PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud; PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau PKP dalam tahap belum berproduksi. Berdasarkan Pasal 9 ayat 4c UU PPN, permohonan restitusi PPN bagi PKP yang dimaksud dalam enam poin di atas, yang mempunyai kriteria sebagai PKP risiko rendah, dapat diajukan pada setiap masa pajak melalui mekanisme khusus restitusi PPN. Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat 1 UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut, Ditjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan. Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/ tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PMK 72/2010. Berdasarkan PMK 72/2010, cara pengajuan restitusi adalah sebagai berikut PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan SPT masa PPN, dengan cara mengisi pada kolom 'Dikembalikan restitusi'; atau surat permohonan tersendiri apabila kolom 'Dikembalikan restitusi' dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak. permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP berkedudukan. permohonan pengembalian kelebihan pajak ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak. Surat permohonan restitusi PPN yang diterima oleh KPP, diproses melalui pemeriksaan. Cakupan PKP yang atas permohonan restitusi PPN-nya diproses melalui pemeriksaan adalah PKP selain PKP tertentu. Mekanisme Khusus Mekanisme khusus restitusi PPN hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Adapun yang dimaksud PKP tertentu adalah sebagai berikut PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat 4c UU PPN; wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17D UU KUP. Mekanisme restitusi PPN untuk jenis PKP di atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. Salah satu yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restitusinya pun dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan penelitian. Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan pengembalian pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP. Dengan demikian, melalui restitusi pendahuluan, PKP dapat memperoleh kelebihan pembayaran PPN dalam jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan restitusi melalui mekanisme umum. Penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi melalui mekanisme khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau dapat dibaca di sini.* Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Masuk kembali ke menu SPT dan pilih Formulir Induk 1111, kemudian pilih bagian II.H, Klik 1.2 Butir II.F, Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN), dan klik butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. • Masuk ke bagian VI, isi tempat dan tanggal yang sesuai tanggal hari pembetulan SPT, kemudian pilih Simpan.

dear rekan otrtaxmasih bingung neh dengan penjelasan PKP pasal 9 ayat 4b atau selain PKP pasal 9 ayat 4b ? tolong dibantu dijelaskan utk psal 9 ayat 4b huruf b pkp yg melakukan penyerahan bkp/jkp kpd pemungut ppn. maksud nya pemungut ppn disni apakah pkp biasa yg bertransaksi dgn wapu? atau pkp biasa dengan pkp biasa maksud nya sesama pemungut ppn ? iya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelap Originaly posted by racheliya nih rekan2,sy jg bingung apa maksudnya itu,sma pertanyaannya dengan rekan heraajah, pleaseee….gelap nih gelapNih lampunya Kalo kita telaah yang sebenarnya, maka pemungut PPN adalah PKP itu sendiri..Kemudian demi pengamanan penerimaan negara, muncul kebijakan "Pemungut PPN". Hanya saja yang terkadang menimbulkan kerancuan, karena regulasinya menggunakan istilah yang sama, yaitu pemungut PPN..Contoh PKP A bertransaksi dengan Bendahara B, nilai transaksi = A menagih Harga Jual = PPN = yang harus dibayar Bendahara B = Bendahara B mengeluarkan uang sebesar = untuk dibayarkan ke PKP A dan "menahan" uang PPN = untuk disetorkas ke kas supaya nggak bingung, bendahara memungut PPN, harap dibaca bendahara "menahan" PPNViewing 1 - 4 of 4 replies

Butir2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang (UU) PPN. Pada butir 3 dipilih butir 3.2 dikembalikan (restitusi) dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP: Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan.
Ilustrasi PKP pasal 9 ayat 4b Foto UnsplashPKP Pasal 9 ayat 4b merupakan bagian dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal ini membahas kelebihan pajak Pasal 9 ayat 4b juga memuat persyaratan terkait Pengusaha Kena Pajak PKP yang diperkenankan mengajukan restitusi. Pasal ini berkaitan dengan ketentuan yang dibahas dalam Pasal 9 ayat 4 dan bunyi PKP Pasal 9 ayat 4b dan apa maknanya? Simak penjelasannya di bawah PKP pasal 9 ayat 4b Foto PixabayBunyi PKP Pasal 9 ayat 4bSeperti dikatakan di awal, PKP Pasal 9 ayat 4b berkaitan dengan Pasal 9 ayat 4 serta 4a. Berikut bunyi ketiga pasal tersebut yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan4 Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.4a Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.4b Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 4a, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.Ilustrasi PKP pasal 9 ayat 4b Foto PixabayMakna PKP Pasal 9 ayat 4bMengutip buku Kodifikasi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karangan Jaja Zakaria, SH, M. Sc. 2018, Pasal 9 ayat 4 dan 4a menjelaskan bahwa dalam suatu Masa Pajak, dapat terjadi Pajak Masukan yang bisa dikreditkan lebih besar daripada Pajak Pajak Masukan tersebut tidak bisa diminta kembali pada Masa Pajak bersangkutan, namun bisa dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Kendati demikian, jika kelebihan Pajak Masukan terjadi pada masa akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan bisa diajukan permohonan pengembalian restitusi.Sementara itu dalam PKP Pasal 9 ayat 4b dijelaskan bahwa terdapat pengecualian, yakni PKP yang memenuhi syarat diizinkan untuk mengajukan restitusi pajak setiap masa Pajak Pertambahan Nilai PPN.Ilustrasi PKP pasal 9 ayat 4b Foto PixabayApa Itu Restitusi Pajak?Restitusi pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan negara kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan restitusi kepada direktur jenderal pajak, seperti tercatat dalam Pasal 17B Undang-undang informasi dari buku Kreatif Gali Sumber Pajak tanpa Bebani yang ditulis oleh Ir. Irwansyah Lubis, SE, 2013, terdapat beberapa hal penting yang berkaitan dengan restitusi, antara lainRestitusi dapat diajukan pada akhir tahun pada setiap masa pajak hanya dapat diajukan oleh PKP tertentu Pasal 9 ayat 4b UU PPN, yaitu PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak kepada PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan Itu PKP Pasal 9 Ayat 4b?Apa yang Dimaksud dengan Restitusi Pajak?Restitusi Pajak Diajukan Kepada Siapa?
dSnAS.
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/144
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/254
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/187
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/179
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/117
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/219
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/103
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/41
  • g6vt4t0bgq.pages.dev/153
  • selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn